Sudah Ada UU Ormas, Perppu Dianggap Tak Perlu

Mediaaspirasi - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai tidaklah perlu. Pasalnya sudah ada Undang-Undang Ormas No.17/2013 yang mengatur rinci soal Ormas.

"Kalau kita detail membaca UU Ormas No 17/2013 itu sudah sangat detil bagaimana tata cara pendirian Ormas kemudian program kerjanya bagaimana pembiayaannya bagaimana termasuk tata cara kalau ada sanksi disitu ujungnya adalah yang diberi mandat oleh UU adalah pengadilan," kata Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Undang-Undang Ormas saat digodok waktu itu menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah sangat komprehensif dan melibatkan seluruh elemen bangsa termasuk ormas Islam NU dan Muhammadiyah.

"UU itu adalah hasil pembahasan antara pemerintah dengan DPR waktunya sangat lama, dananya sangat besar, oleh karena itu tentu yang jadi pertanyaan kami apakah memang sudah dibutuhkan Perppu hari ini?" pungkasnya.

Related

NASIONAL 1548483004115430832

Posting Komentar

emo-but-icon

item