Janjikan Uang 15 Juta, Ramli MS Dilaporkan Ke Panwaslih

Mediaaspirasi - Meulaboh- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat nomor urut 2, H, Ramli MS dan H. Banta Puteh, Syam, dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh Barat karena pasangan tersebut diduga melakukan pelanggaran yakni menjanjikan sejumlah uang untuk mempengaruhi pemilih.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan tim sukses pasangan calon HT Alaidinsyah dan H. Kamaruddin (Alaika) hari ini, Jumat (10/2/2017) pagi.
Ketua tim sukses Alaika, Said Mahdani, dalam jumpa pers di meulaboh mengatakan, pihaknya melaporkan pasangan nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran mempengaruhi pemilih dengan cara berjanji dalam bentuk materi saat kampaye akbar di lapangan Teuku Umar Meulaboh pada tanggal 07 Februari lalu.
“Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 73 ayat 1 jelas disebutkan, bagi calon atau tim kampanye dilarang menjanjinkan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu/pemilih,” kata Said Mahdani,
Nah, pasangan nomor urut dua, kata Said, mempengaruhi pemilih dengan menjanjikan bagi pemuda yang putus sekolah akan diberikan uang sebesar 15 juta/orang. ini jelas melanggar. Tinggal kita tunggu apakah panwas akan bekerja sesuai undang-undang atau tidak. Kalau barang bukti sudah kami berikan” katanya.
Ditambahkanya, menyangkut sanksi, berdasarkan keputusan bawaslu provinsi, bagi calon yang terbukti melanggar ayat 1 tersebut bisa dibatalkan dari pasangan calon.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Safwan, membenarkan telah menerima laporan dari timses pendukung Paslon nomor urut 1. Panwas mengaku akan segera memproses laporaan dugaan pelanggaran tersebut.
“Laporanya akan kita proses, tapi tidak bisa ditargetkan jadwal penyelesaiannya, karena kami harus duduk rapat dulu dengan kejaksaan dan polisi. Setelah kami lakukan koordinasi baru kami tindak lanjut,” katanya. (Mz)

Related

NANGGROE 5900127612266586662

Posting Komentar

emo-but-icon

item