Pemerintah Diminta Jelaskan Alasan Penerbitan Perppu Ormas
https://jeumpanews.blogspot.com/2017/07/pemerintah-diminta-jelaskan-alasan.html
Mediaaspirasi - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto meminta agar pemerintah
menjelaskan alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas).
"Yang perlu kami tanyakan ke pemerintah apa alasan utama mengeluarkan Perppu tentang Ormas hari ini oleh pemerintah," cetus Yandri dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Disebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ada paramater-paratemer yang harus dijadikan tolak ukur pemerintah kenapa sebuah Perppu harus dikeluarkan. Seperti keadaan yang mendesak, kegentingan termasuk kekosongan hukum.
Untuk kekosongan hukum menurut Yandri hal tersebut tidaklah mungkin, karena sudah ada Undang-Undang Ormas No 17/2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58/2016 tentang Pelaksanaan UU No.17/2013 tentang Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu.
"Oleh itu penting mendengar duduk penjelasan persoalan kenapa Perppu ini keluar, sehingga kalau melihat situasi negara aman kok, sekarang belum ada yang genting, kekosongan hukum enggak ada, baru saja UU Ormas dilahirkan, PP-nya baru ditandatangani pak Jokowi sendiri kan, jadi apa yang menjadi dasar Perppu ini keluar, tentu ini yang musti diklarifikasi oleh pemerintah," pungkasnya.(skl/rl)
"Yang perlu kami tanyakan ke pemerintah apa alasan utama mengeluarkan Perppu tentang Ormas hari ini oleh pemerintah," cetus Yandri dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Disebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ada paramater-paratemer yang harus dijadikan tolak ukur pemerintah kenapa sebuah Perppu harus dikeluarkan. Seperti keadaan yang mendesak, kegentingan termasuk kekosongan hukum.
Untuk kekosongan hukum menurut Yandri hal tersebut tidaklah mungkin, karena sudah ada Undang-Undang Ormas No 17/2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58/2016 tentang Pelaksanaan UU No.17/2013 tentang Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu.
"Oleh itu penting mendengar duduk penjelasan persoalan kenapa Perppu ini keluar, sehingga kalau melihat situasi negara aman kok, sekarang belum ada yang genting, kekosongan hukum enggak ada, baru saja UU Ormas dilahirkan, PP-nya baru ditandatangani pak Jokowi sendiri kan, jadi apa yang menjadi dasar Perppu ini keluar, tentu ini yang musti diklarifikasi oleh pemerintah," pungkasnya.(skl/rl)