Sebagai Negara Hukum, Pembubaran Ormas Harus Pengadilan

Mediaaspirasi - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai belum saatnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Namun demikian, menurut politis PAN yang juga anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto bahwa jika memang pemerintah menganggap Perppu tersebut sudah harus diterbitkan, maka jangan sampai menghapus lembaga pengadilan sebagai pihak yang memutuskan untuk membubarkan sebuah Ormas.

"Kenapa ke pengadilan, sederhana, karena negara kita negara hukum. Kalau misalnya ada seseorang dituduh melakukan sesuatu kan belum bisa dijadikan sebuah kesimpulan, maka ladangnya adalah pengadilan. Di pengadilan seseorang bisa menghadirkan saksi yang meringankan, bisa saksi memberatkan, disitu ada pembelaan. Kalau misalkan dengan Perppu ini yang saya baca gak ada ruang itu," kata Yandri dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Sangatlah tidak pas jika penilai dan eksekutor untuk membubarkan Ormas hanya diberikan kepada pemerintah. Menurut Yandri hal tersebut justru menjadi bumerang bagi pemerintah saat ini dan pemerintah setelahnya.

"Nah ini saya khawatir justru akan membuat gaduh, kalau mau buat gaduh kan bukan mau menyelesaikan masalah," pungkasnya.

Related

NASIONAL 704250287262955070

Posting Komentar

emo-but-icon

item