Jubir HTI: Perppu Ormas untuk Percepat Pembubaran HTI

Mediaaspirasi - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M. Ismail Yusanto menduga penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah cara pemerintah agar cepat membubarkan HTI.

"Kita sudah merasa dan publik bahkan sudah tahu bahwa yang pertama kali dibidik itu adalah HTI," kata Ismail dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Sejak awal, tepatnya pada 8 Mei 2017, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto memang sudah mengumumkan akan membubarkan HTI karena bertentangan dengan Pancasila. Namun karena terhalang dengan Undang-Undang Ormas No 17/2013, maka dibuatlah Perppu tersebut.

"Pemerintah itu berniat membubarkan dan terhalang oleh UU Ormas yang didalam proses dan mekanisme pembubarannya itu dia akan berbelit-belit dan memakan waktu yang lama, jadi menurut saya ini memang pemerintah sengaja mencari jalan gampang untuk membubarkan HTI atau menyampaikan maksudnya itu," sambungnya.

Ismail sendiri menduga tak akan lama lagi HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah. "Kalau kita memperkirakan minggu depan HTI sudah bubar," pungkasnya.

Related

NASIONAL 4945684530759647354

Posting Komentar

emo-but-icon

item