HTI: Perppu Ormas Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintah
https://jeumpanews.blogspot.com/2017/07/hti-perppu-ormas-bentuk-kesewenang.html
Mediaaspirasi - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyebut lahirnya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) adalah wujud kesewenang-wenangan pemerintah.
Juru bicara HTI M. Ismail Yusanto mengatakan kesewenang-wenangan tersebut diantaranya soal mekanisme pembubaran Ormas seperti peringatan yang hanya diberikan satu kali.
"Di dalam Perppu itu di sana disebutkan bahwa pemerintah itu memberikan peringatan, surat peringatan. Dan surat peringatan jika dulu tiga sekarang cuma satu, dan itupun umurnya cuma seminggu," kata Ismail dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Mirisnya, tegas Ismail surat peringatan itu hanya berlaku selama satu minggu sejak diterbitkan, dan bukannya sejak diterima oleh Ormas yang diberikan peringatan.
"Kemudian setelah 7 hari itu hilang Ormas itu yang diberi peringatan itu, jika tidak mengindahkan peringatan itu, maka kemudian pemerintah berhak menghentikan kegiataan dan atau mencabut status hukumannya, dan itu artinya bubar, coba bayangkan itu," cetusnya.
Ismail juga menyindir parameter 'tidak mengindahkan' yang dipakai pemerintah tersebut. Menurutnya sangatlah tidak adil karena bisa saja surat peringatan yang waktunya pendek tersebut tidak diterima oleh Ormas yang diberi peringatan.
"Itulah yang kita sebut bagaimana Perppu ini betul-betul membuka pintu kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya," pungkasnya.
Juru bicara HTI M. Ismail Yusanto mengatakan kesewenang-wenangan tersebut diantaranya soal mekanisme pembubaran Ormas seperti peringatan yang hanya diberikan satu kali.
"Di dalam Perppu itu di sana disebutkan bahwa pemerintah itu memberikan peringatan, surat peringatan. Dan surat peringatan jika dulu tiga sekarang cuma satu, dan itupun umurnya cuma seminggu," kata Ismail dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Mirisnya, tegas Ismail surat peringatan itu hanya berlaku selama satu minggu sejak diterbitkan, dan bukannya sejak diterima oleh Ormas yang diberikan peringatan.
"Kemudian setelah 7 hari itu hilang Ormas itu yang diberi peringatan itu, jika tidak mengindahkan peringatan itu, maka kemudian pemerintah berhak menghentikan kegiataan dan atau mencabut status hukumannya, dan itu artinya bubar, coba bayangkan itu," cetusnya.
Ismail juga menyindir parameter 'tidak mengindahkan' yang dipakai pemerintah tersebut. Menurutnya sangatlah tidak adil karena bisa saja surat peringatan yang waktunya pendek tersebut tidak diterima oleh Ormas yang diberi peringatan.
"Itulah yang kita sebut bagaimana Perppu ini betul-betul membuka pintu kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya," pungkasnya.