Zakat dan Kemasalahatan Umat
https://jeumpanews.blogspot.com/2017/06/zakat-dan-kemasalahatan-umat.html
*Oleh:
Muhammad Arsyad, S.Th.I.,M.Ud
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib
dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang
berhak menerima, seperti Fakir, Miskin, Fisabilillah, Ibnu Sabil, Riqab, Gharim,
Mualaf, Amil Zakat.
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan di mana bangunan Islam
tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan:
Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan
sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji."(QS:
Bukhori, Muslim).
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat dibagi atas dua jenis: pertama, Zakat Fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan jelang Idul
Fitri pada bulan Ramadhan. Kedua,
Zakat Maal yaitu zakat yang dikeluarkan seseorang muslim yang mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambngan, hasil laut, emas, perak dan sebagainya.
Zakat
merupakan ibadah yang punya dampak ekonomi dan sosial, ibadah yang punya fungsi
strategis. Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara
kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya,
hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan
orang-orang fakir kepada zakat. Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi
hajat hidup para fakir miskin, kalau harta yang melimpah itu dimanfaatkan untuk
mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara
sikaya dan si miskin. Selain itu zakat juga akan
memacu pertumbuhan ekonomi pelakukanya dan berkahnya akan melimpah, membayar zakat
bearti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Rasulullah SAW telah mengingatkan dalam sebuah Hadits, agar
kita menjadi pembela kaum miskin. Tidak boleh kefakiran dibiarkan merajalela di
mana-mana karena kefakiran itu sesungguhnya hanya akan menyebabkan dekatnya
orang dengan kekufuran. Membiarkan kaum miskin tanpa peduli untuk membantu
hanya akan mengundang kemurkaan Allah,
keberkahan hidup akan dicabut dan berbagai bencana akan datang silih berganti,
seperti diungkap dalam Hadits. Betapa besar perhatian ajaran Islam terhadap
kaum miskin bisa dilihat dari berbagai aturan, terutama yang berkaitan dengan
harta (al-maal), di antaranya ialah
kewajiban mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi batas nishab.
Peruntukan zakat diutamakan untuk kesejahteraan fakir miskin yang merupakan
mustahiq utama (QS. At-Taubah (9): 60).
Tidak diragukan bahwa zakat, termasuk infak
dan sedekah adalah potensi umat Islam yang sangat besar sebagai salah satu
solusi masalah kemiskinan di tengah umat. Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya
Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi
kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau
kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab
kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim.”
(HR Imam Al-Asbahani)
.
**Penulis merupakan pegiat Republic (Rephilosophy Public Community I Chapter Aceh), dan juga dosen di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.