OJK: 351 Emiten Masuk dalam Daftar Efek Syariah

Mediaaspirasi - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 351 emiten masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017.

"Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat," kata Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah, Fadilah Kartikasasi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/5).

Pada 23 Mei 2017 OJK mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah, yang terdiri dari 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Dari 351 saham emiten dan perusahaan publik itu, Fadilah Kartikasasi mengemukakan bahwa terdapat tiga saham emiten dan perusahaan publik dari entitas syariah dan 348 saham emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Ia memaparkan dari jumlah 351 itu, DES terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total DES. Lalu, diikuti sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen, dan DES industri dasar dan kimia sebanyak 52 saham atau 14,81 persen.

"DES yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

"Secara periodik OJK melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, dan efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember," jelas Fadilah Kartikasasi.

Selain itu, lanjut dia, secara insidentil, penetapan DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (skl/ar)

Related

EKONOMI BISNIS 8590457642168039317

Posting Komentar

emo-but-icon

item