Habib Rizieq Tabuhkan Genderang Perang Konstitusional

Mediaaspirasi - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerukan genderang perang konstitusional atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.

Hal itulah yang diungkapkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (29/5) malam.

Kapitra menyebutkan, bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Habib Rizieq melalui pesan singkat. Dan pada pokoknya, Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan melakukan perlawanan hukum secara konstitusional.

"Saya 2 menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat pokoknya perang hukum dimulai. Kita mulai ini perang dengan hukum, kita menggunakan instrumen hukum perang secara konstitusional. Kita uji undang-undangnya, kita uji penetapan tersangkanya," tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, Habib Rizieq juga akan mengajukan judicial riview kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal-Pasal yang menjerat Habib Rizieq.

Menurut Kapitra, Pasal-Pasal ini sudah sering digunakan pemerintah untuk membungkam para aktivis yang melakukan koreksi atas kebijakkannya.

Related

NASIONAL 894594542755739517

Posting Komentar

emo-but-icon

item