Jadi Tersangka, Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan

Mediaaspirasi - Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.

"Beliau marah ya, dan akan melakukan perlawaan hukum dan politik. Perlawanan hukum kita akan melakukan praperadilan," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (29/5) malam.

Dirinya pun menyebutkan, penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka merupakan tirani penegakkan hukum. Karena, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sasarannya adalah membidik Habib Rizieq.

"Telah terjadi tirani penegakkan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk jadi tersangka lalu ditahan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan konten yang dituduhkan kepada Habib Rizieq masih debatable sehingga seharusnya orang yang menyebarkan konten tersebut yang harus diproses hukum, bukan Habib Rizieq.

"Bahwa konten yang menjadi permasalahan itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki dan tidak pernah ditangkap," jelasnya.

Selain itu, langkah hukum lainnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukum, jelas Kapitra yaitu akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia tidak menyebutkan secara detail pasal apa yang akan diajukan dalam judicial review itu.

"Kita akan ajukan praperadilan dan kita juga akan ajukan judicial review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Kapitra mengaku akan terus berkomunikasi dengan Habib Rizieq terkait langkah hukum yang akan diambil kedepannya.(skl/ar)

Related

NASIONAL 8344793132501726362

Posting Komentar

emo-but-icon

item