Cambuk Itu Efek Jera

Mediaaspirasi - Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang mewacanakan memiliki program sebanyak 4 kali kegiatan eksekusi cambuk yang akan digelar pada 2017. Jumlah ini sudah menjadi program tahunan sesuai ketetapan mereka.

"Kita harapkan setelah eksekusi cambuk hari ini, selanjutnya tidak ada lagi eksekusi lagi. Atau harapan ditahun ini bisa berkurang seminimal mungkin dibandingkan pada tahun 2016 lalu. Namun begitupun, kita tetap memiliki program kerja untuk kegiatan eksekusi sebanyak 4 kali dalam tahun ini," ujar Kabid Bina Hukum dan Sumber Daya Syariat Islam, Said Anwar kepada GoAceh, Selasa (28/2/2017).

Said Anwar sangat menginginkan dengan melalui imbauan kepada khalayak umum agar tidak terpengaruh dan melakukan perjudian dalam bentuk apapun.

"Sejak diberlakukan qanun Aceh tentang sanksi dan hukuman cambuk, sudah banyak warga yang menjalani hukuman. Semoga ini bisa menjadi contoh serta efek jerah. Tetapi anehnya masih juga ada warga yang mau melakukannya," tegas Said Anwar.

Sebab, kata Said, kasus maisir pada tahun 2016 yang ditangani Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, kasusnya mencapai sebanyak 86 orang yang dihukum cambuk. 

Padahal judi itu jelas jelas merugikan bagi masing masing diri pelaku maisir. Bahkan katanya lagi, pelaku maisir sangat merugi baik di dunia maupun di akhirat.

Kerugian materi uang, hukuman kurungan badan, cambuk serta mengorbankan anak istri karena tidak diberi nafkah akibat ditinggal selama di dalam tahanan, malu kepada masyarakat luas dan hukuman yang merupakan azab Allah di akhirat kelak. (goaceh/mm)

Related

NANGGROE 9110559086444646788

Posting Komentar

emo-but-icon

item