Ketua Panwaslih Aceh Jaya Diberhentikan

Mediaaspirasi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya, Muhadi SE. Dia terbukti melanggar etik karena pernah menjabat Ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kecamatan Jaya pada tahun 2014 lalu.
Putusan DKPP tersebut merupakan buntut atas laporan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani. Putusan dibacakan oleh salah satu anggota DKPP dalam sidang melalui video conference di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Banda Aceh, Rabu (1/3).
Hadir dalam sidang tersebut antara lain, Komisioner KIP danPanwaslih Aceh Jaya selaku pihak terlapor, dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku pihak pelapor. “Ketua Panwaslihterbukti telah melanggar kode etik dan diberhentikan secara tetap dari Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya,” kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani, kepada Serambi kemarin.
Untuk diketahui, YARA sebelumnya melaporkan Panwaslih Aceh Jaya ke DKPP karena menolak laporan yang diajukan Hamdani terkait dengan syarat administrasi salah satu calon wakil bupati yang terindikasi palsu.
Panwaslih menolak laporan yang diajukan dengan alasan yang bersangkutan tidak melampirkan surat tugas dari YARA. Karena itu, Hamdani melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH, melaporkanPanwaslih Aceh Jaya ke DKPP pada 29 November 2016 lalu. Selain Panwaslih, YARA juga melaporkan KIP Aceh Jaya.
DKPP dalam putusannya kemarin, sebagaimana diutarakan Hamdani, menyatakan bahwa Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhadi, dinyatakan melanggar kode etik, yang mana berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, terbukti pernah menjadi Ketua KPPA Kecamatan Jaya pada tahun 2014.
“Dari putusan yang di bacakan tadi, menetapkan Ketua PanwaslihAceh Jaya diberhentikan secara tetap, dan meminta kepada KIPuntuk melaksanakan putusan tersebut berlaku sejak keputusan tersebut dibacakan,” terang Hamdani.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya ini juga menyampaikan pernyataan Ketua Majelis Sidang DKPP, Prof Jimly Assidiqie, bahwa setiap putusan yang diputuskan oleh DKPP bersifat final dan mengikat.
Terpisah, Anggota Panwaslih Aceh Jaya yang juga ikut hadir dalam sidang tersebut, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi Serambi juga membenarkan tentang adanya putusan DKPP yang isinya memberhentikan Muhadi di Panwaslih. Namun ia mengaku belum mengetahui secara jelas apakah Muhadi diberhentikan sebagai ketua atau sebagai komisioner.
“Ia benar adanya putusan dari DKPP terhadap pemberhentian Muhadi di Panwaslih. Namun saya belum jelas apakah diberhentikan sebagai ketua atau sebagai komisioner, itu saya belum jelas,” tutup Abdul Hamid.
DKPP dalam sidang kemarin juga mengeluarkan putusan terkait laporan YARA terhadap KIP Abdya. Dasar laporan tersebut karenaKIP dianggap tidak cermat dalam memverifikasi berkas persyaratan bakal calon Wakil Bupati Aceh Jaya atas nama Yusri S.
Berkas dimaksud berupa SKPI/STTB Hilang dari SDN 2 Krueng Sabee, Ijazah MTs Tarbiyah Islamiyah Darul Ulum Tanoh Mirah Peusangan Aceh Utara Tahun Ajaran 1981/1982, Ijazah MA Tarbiyah Islamiyah Darul Ulum Tanoh Mirah Peusangan Aceh Utara Tahun Ajaran 1984/1985.
“Dalam putusan yang dibacakan, DKPP memutuskan bahwa teradu yang merupakan Anggota Komisioner KIP Aceh Jaya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” demikian disampaikan Ketua Yara Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani.(SRMB/AR)

Related

NANGGROE 8491014752502779145

Posting Komentar

emo-but-icon

item