Mualem Remi Mendaftar Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Mediaaspirasi - Hari ini, Rabu (1/2/2017) pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid resmi mendaftar gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Seperti dilansir GoAceh, pengajuan permohonan perselisihan hasil perkara Pilkada Serentak Tahun 2017 oleh paslon Muzakir Manaf-TA Khalid itu tercatat di MK, sekira 09:36 WIB. Paslon ini terdaftar di urutan terakhir sementara hari ini, dengan nomor urut 43.

Dalam gugatan secara langsung itu, Fadjri tercatat sebagai kuasa hukum paslon peraih suara terbanyak kedua Pilkada Aceh 2017.

Sebagaimana diketahui hasil rekapitulasi KIP Aceh, berikut perolehan suara enam paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh sesuai nomor urut:
Ads

1. Tarmizi A Karim dan Machsalmina Ali ialah 406.865 suara
2. Zakaria Saman dan T Alaidinsyah sebanyak 132.981 suara
3. Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab ialah 41.908 suara
4. Zaini Abdullah dan Nasaruddin memperoleh 167.910 suara
5. Muzakir Manaf dan TA Khalid memperoleh 766.427 suara
6. Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebanyak 898.710 suara

Sementara tadi malam, Selasa (28/22/2017) sekira pukul 22:59:00 WIB, paslon Yusuf Abdul Wahab dan Purnama Setia Budi juga telah mendaftar gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati Bireuen secara online. Kuasa hukum paslon ini ialah Muhammad Reza Maulana.(Goaceh/ar)

Related

NANGGROE 9212673983328324830

Posting Komentar

emo-but-icon

item