Pencoblos Ganda Jadi Tersangka

Mediaaspirasi - Polres Aceh Barat telah menetapkan pria berinisial ‘D’, warga di Aceh Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan coblos ganda di Kecamatan Panton Reu dalam Pilkada 15 Februari silam. Pria tersebut awalnya dilaporkan ke Panwaslih dan diteruskan ke Polres karena ditemukan adanya tindak pidana.
“Kasusnya sudah naik jadi silik. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriadi, seperti dilansir Serambi.com, Selasa (21/2).
Fitriadi menjelaskan, dalam mengusut kasus ini, sesuai dengan aturan, polisi diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diteruskan ke kejaksaan.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Barat, Yunus Bidin SH saat ditanyai terpisah menjelaskan, pihaknya meneruskan kasus dugaan pelanggaran ini karena ditemukan adanya pelanggaran. “Kasus itu awalnya kita klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa ‘D’ melakukan pencoblosan ganda, yakni di Desa Babah Iseng Kecamatan Pante Ceureumen (sesuai DPT) dan di Desa Manggi Kecamatan Panton Reu.
Pelaku dijerat dengan pasal 178 b Undang-undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal itu berbunyi setiap orang yang waktu pemunggutan suara dengan sengaja melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 108 bulan (9 tahun) dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.
Sementara itu, Ketua Divisi Pelanggaran Panwaslih Aceh Barat, Saktian, mengungkapkan, pihaknya juga baru menerima aduan pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh oknum KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) sebuah desa di Kecamatan Bubon.
Pelanggaran terjadi saat hari H pelaksanaan Pilkada. Ketika itu, seorang pemilih meminta tolong kepada KPPS agar mewakilinya mencoblos di TPS. Namun oknum KPPS justru mencoblos nomor lain. Pemilih itu pun protes dan melaporkannya ke Panwaslih.
“Kita akan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi,” ujar Saktian didampingi anggota Panwaslih, Yunus Bidin.(srmb/ar)

Related

NANGGROE 7572714455863616356

Posting Komentar

emo-but-icon

item