Ahmad Dhani Terancam Penjara Seumur Hidup

Mediaaspirasi - Musisi Ahmad Dhani dan tujuh orang lainnya terancam hukuman penjara seumur hidup apabila terbukti melanggar pasal tentang makar.

Menurut Karopenmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta, hari ini, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  "Berkaitan masalah makar," kata Rikwanto (2/6/2016).

Polisi menangkap 10 orang hari ini, tapi hanya delapan orang yang dijerat dengan pasal tuduhan makar, sedangkan dua orang lainnya dijerat dengan UU ITE. Selain Ahmad Dhani, tujuh orang lain yang dijerat pasal makar adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Dua lainnya, yang dijerat UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar.

Pasal 107 KUHP terdiri atas dua ayat. Ayat satu berbunyi, Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan, ayat dua berbunyi, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sebelum ditangkap, Ahmad Dhani sempat berkicau lewat akun twitternya @AHMADDHANIPRAST.

"Malam ini di depan kamar di Hotel Sari Pan Pasifik, orang mengaku dari Polda mencari saya. #ADP," tulis Ahmad Dhani di akun Twitter-nya.

"Mau mendobrak kamar saya... #ADP," sambungnya.


Namun, saat Rimanews  mencoba menghubungi Ramdan Alamsyah, pengacara Dhani, yang bersangkutan tidak  menjawab panggilan. (Rm/Mz)

Related

NASIONAL 7460014415457867788

Posting Komentar

emo-but-icon

item