Ahmad Dhani Terancam Penjara Seumur Hidup
https://jeumpanews.blogspot.com/2016/12/ahmad-dhani-terancam-penjara-seumur.html
Mediaaspirasi - Musisi Ahmad Dhani dan tujuh orang lainnya
terancam hukuman penjara seumur hidup apabila terbukti melanggar pasal tentang
makar.
Menurut Karopenmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta,
hari ini, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berkaitan masalah makar," kata Rikwanto (2/6/2016).
Polisi menangkap 10 orang hari ini, tapi hanya delapan orang
yang dijerat dengan pasal tuduhan makar, sedangkan dua orang lainnya dijerat
dengan UU ITE. Selain Ahmad Dhani, tujuh orang lain yang dijerat pasal makar
adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati, Ratna
Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Dua lainnya, yang dijerat UU ITE adalah
Jamran dan Rizal Kobar.
Pasal 107 KUHP terdiri atas dua ayat. Ayat satu berbunyi,
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. Dan, ayat dua berbunyi, para pemimpin dan
pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sebelum ditangkap, Ahmad Dhani sempat berkicau lewat akun
twitternya @AHMADDHANIPRAST.
"Malam ini di depan kamar di Hotel Sari Pan Pasifik,
orang mengaku dari Polda mencari saya. #ADP," tulis Ahmad Dhani di akun
Twitter-nya.
"Mau mendobrak kamar saya... #ADP," sambungnya.
Namun, saat
Rimanews mencoba menghubungi Ramdan Alamsyah, pengacara Dhani, yang
bersangkutan tidak menjawab panggilan. (Rm/Mz)