FORDIMA UTU Kritisi Penerapan Qanun No 14 Tahun 2015 Tentang KTR

Mediaaspirasi - Koordinator Forum Diskusi Mahasiswa (FORDIMA) Universitas Teuku Umar Meulaboh Orian Saputra mengkritisi penerapan Qanun Kabupaten Aceh Barat No 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang di sosialisasikan oleh pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Kesehatan.

Menurut Orian, qanun tersebut masih banyak yang perlu di benahi, seperti adanya pasal yang bertentangan antara satu pasal dengan pasal yang lain, misalnya di pasal 5 mengatakan klasifikasi kawasan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan di tempat umum lainya, namun pemerintah memberikan solusi dengan menyediakan tempat khusus merokok. Sementara di pasal 7 menyebutkan dilarang menyediakan tempat khusus merokok di kawasan yang telah di sebutkan di atas tadi.

"Nah ini kan tidak sinkron, di satu sisi menyediakan tempat khusus merokok, sementara di lain sisi justru melarang tempat khusus merokok" kata Orian.

Selain itu, Orian juga menilai qanun tersebut belum mengatur mekanisme pengawasan yang jelas, di sana belum di jelaskan siapa tim pengawas dan bagaimana cara melaporkan ketika kita menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kita tidak tau siapa yang bertugas untuk mengawas, sehingga masyarakat tidak tahu harus melapor kemana jika mendapatkan pelanggaran tersebut" lanjut Orian.

Orian berharap, ke depan pemerintah harus melibatkan pihak sipil dan sejumlah elemen lainnya dalam merumuskan sebuah qanun, sehingga qanun yang di hasilkan nantinya benar-benar jelas dan berkualitas.

"Ini kan sudah masuk tahap sosialisasi, seharusnya ketika sudah memasuki tahap sosialisasi qanun itu sudah clear, tidak ada lagi revisi-revisi, ini menunjukkan pemerintah tidak jeli dalam merancang qanun tersebut. "Tegasnya. (Ar)

Related

NANGGROE 5082388064929671086

Posting Komentar

emo-but-icon

item