Dinkes Aceh Barat Gelar Sosialisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Mediaaspirasi - Dinas kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum KMBSA menggelar sosialisasi qanun Aceh Barat nomor 14 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula Dinas Kesehatan Aceh Barat, Selasa 22 November 2016.

Kegiatan yang di selenggarakan sejak pukul 08.00 WIB ini dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada para peserta agar menumbuhkan kesadaran,tanggung jawab, perilaku hidup sehat dan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap KTR di Aceh Barat.

Ketua panitia Fitriadi Lanta berharap, melalui kegiatan itu, masyakarat Aceh Barat lebih memperhatikan kesehatan pribadi dan lingkungan sekitarnya.

"Ini semua dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," kata Fitriadi.

Kabag Hukum Sekdakab Aceh Barat Cut Yanti Polem SH saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut  mengatakan, larangan merokok tersebut ditetapkan di sejumlah tempat, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

"Tentu kami juga mengadakan tempat-tempat khusus untuk merokok, sehingga masyarakat tidak boleh lagi merokok di tempat umum." Ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Program dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Aceh Barat Kartini menyebutkan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perda KTR itu kepada warga masyarakat . Terutama  pasal terkait tempat-tempat umum yang termasuk dalam KTR, sekaligus Pasal ketentuan pidana.

“Jadi setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda pidana paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp5 juta,” tegas Kartini. (Ar)

Related

NANGGROE 3603995883016017474

Posting Komentar

emo-but-icon

item