Pengadilan Turki Bebaskan Mahasiwa Indonesia yang Ditahan

Mediaaspirasi - Hakim pengadilan Gaziantep, Turki, kemarin sore (22/11/2016) akhirnya memutuskan mahasiswa Indonesia Handika Lintang Saputra bebas dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut. Demikian informasi yang diterima Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dari pejabat Konsuler KBRI Ankara, Dyah Asmarani, yang mendampingi Handika selama persidangan tersebut.

Penerima beasiswa PASIAD asal Wonosobo itu ditangkap aparat keamanan Turki di Gaziantep bulan Juni lalu. Handika diduga terlibat kelompok Gullen Movement yang sudah dianggap kelompok teroris di Turki.

Handika disidangkan bersama dengan 4 orang warga negara Turki. Dalam persidangan tersebut hakim memutuskan bahwa 2 orang WN Turki ditahan untuk proses hukum selanjutnya, 1 org WN Turki menjalani tahanan luar dan 2 org lainnya dinyatakan bebas, termasuk Handika.

"Alhamdulillah perjuangan panjang KBRI untuk mengupayakan pembebasan Handika akhirnya membuahkan hasil", ucap Duta Besar RI untuk Turki, Wardana, yang sejak hari pertama penangkapan Handika terus mengawal kasus ini dalam rilisnya seperti dilansir Sindonews, Rabu (23/11/2016).

Begitu keputusan bebas disyahkan pengadilan, KBRI segera mengajukan permintaan kepada hakim untuk dapat membawa Handika ke Wisma Duta Besar di Ankara. Namun demikian karena Handika adalah WNA, maka harus melalui detensi imigrasi terlebih dahulu.

Dalam pertemuan antara tim KBRI dengan hakim disampaikan bahwa benar Handika telah diputus bebas. Namun karena proses persidangan terhadap warga negara Turki masih berlangsung, maka Handika tidak diijinkan Hakim untuk meninggalkan Turki karena sewaktu-waktu dapat dibutuhkan keterangannya di pengadilan.

"Hari ini setelah KBRI memberikan jaminan, Handika diijinkan dibawa ke Ankara", ungkap Dyah Asmarani. (Knfts/ar)

Related

NASIONAL 5153437676761054405

Posting Komentar

emo-but-icon

item