Syarat Pemberat Usulan Banleg

BANDA ACEH - Meski draf perubahan Qanun Pilkada masih dalam proses pembahasan oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA dan eksekutif namun kontroversi terhadap rancangan produk hukum itu semakin tajam. Informasi terbaru menyebutkan, sejumlah syarat yang memberatkan calon independen dalam draf perubahan itu diusulkan oleh Banleg DPRA.

Tim eksekutif yang mengikuti pembahasan draf perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota masing-masing Dr Muzakar A Gani (penanggung jawab), Drs Ali Al Fatah (ketua tim), Edrian SH (sekretaris tim), Dr Sulaiman (wakil sekretaris tim), dan M Jafar MHum (anggota).

“Ya, perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota adalah usulan eksekutif. Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perundang-undangan terbaru,” kata anggota tim eksekutif, M Jafar kepada Serambi, Jumat (15/4).

Jafar mengungkapkan, meski berasal dari eksekutif namun beberapa poin dalam Pasal 24 yang diklaim memberatkan calon independen merupakan usulan Banleg, meskipun kemudian disetujui.

Ada tiga syarat yang diklaim memberatkan seperti pernyataan dukungan harus dibuat secara individu, daftar nama pendukung ditempelkan di kantor keuchik, dan sanksi bagi pasangan calon berupa pengurangan 10 lembar KTP jika kedapatan satu pendukung memberi dukungan ganda.

Sebelumnya, Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, DPRA dan eksekutif sepakat mengubah syarat pengajuan bakal calon kepala daerah untuk jalur independen. Di mana syarat pernyataan dukungan harus dibuat secara individu, ditandatangani atau dibubuhi cap jempol, dilengkapi materai, dan mengetahui keuchik setempat. Kemudian daftar nama pendukung itu ditempelkan di kantor keuchik atau meunasah.

Padahal, kata Jafar, jika merujuk pada Pasal 24 huruf ‘e’ disebutkan, pernyataan dukungan harus dibuat secara individu atau kolektif diberi materai dan mengetahui keuchik setempat atau nama lain. “Tapi dalam pembahasan perubahan, Banleg dan eksekutif sepakat menghilangkan kata ‘kolektif’ berdasarkan usulan Banleg,” ujar Jafar.

 Protes tak digubris
Dijelaskan Jafar, jika kata ‘kolektif’ dihilangkan, maka setiap pendukung calon independen wajib menempelkan materai pada surat dukungannya. Jika syarat dukungan bagi calon independen 3 persen dari jumlah penduduk atau 165.000 KTP, maka jika dikalikan selembar materai seharga Rp 6.000, total uang untuk materai Rp 990 juta.

Sedangkan usulan syarat ‘daftar nama pendukung ditempelkan di kantor keuchik’, menurut Jafar akan menciderai azas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Jika ditempelkan di tempat umum, azas pemilu yang rahasia sudah tidak ada lagi,” katanya.  

Lalu, pada huruf ‘f’ dan ‘g’ disebutkan setiap pemilih hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon. Dukungan yang diberikan lebih dari satu pasangan calon dinyatakan tidak sah. “Tapi syarat daftar nama pendukung ditempelkan di kantor keuchik itu tidak ada dalam draf, itu muncul dalam pembahasan,” katanya.

Begitu juga dengan syarat pemberian sanksi berupa pengurangan 10 lembar KTP apabila kedapatan pendukung memberikan dukungan berlebih atau ganda kepada pasangan calon. “Sanksi terkait pengurangan 10 lembar KTP ketika kedapatan pendukung memberikan dukungan lebih itu dianggap tidak adil bagi pasangan calon. Saya sudah memprotes tapi tidak ditanggapi,” sebut dia.

 Tak proaktif
Menurut sumber-sumber Serambi, lolosnya beberapa syarat yang diklaim memberatkan calon independen karena tidak proaktifnya pihak eksekutif dalam memberikan argumen. Selama pembahasan, pihak eksekutif cenderung diam sehingga pimpinan rapat langsung mengetuk palu tanda setuju. Namun, sejumlah sumber lainnya mengatakan bisa memahami kenapa tim eksekutif lebih banyak diam menghadapi agresifnya dewan. “Posisi tim eksekutif serba salah. Ketika mereka lebih banyak diam, ya begini jadiya. Sementara kalau terlalu agresif, bisa-bisa dianggap memperjuangkan kepentingan kandidat tertentu,” kata sumber tersebut.

Tim eksekutif yang mengikuti pembahasan draf perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota itu adalah orang-orang berkompeten. Mereka adalah Dr Muzakar A Gani (penanggung jawab), Drs Ali Al Fatah (ketua tim), Edrian SH (sekretaris tim), Dr Sulaiman (wakil sekretaris tim), dan M Jafar MHum (anggota).(srmb/xx)

Related

NANGGROE 2844634168619655086

Posting Komentar

emo-but-icon

item