“Kalau tak Mau Diubah jangan Diusul”


KETUA DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, perubahan Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 bertujuan untuk menjaga demokrasi yang sebenarnya di Aceh. Beberapa hal yang ditambah dan diatur kembali dalam pasal 24 terkait persyaratan independen untuk Pilkada 2017, bukan untuk menganulir calon independen, melainkan untuk menghindari manipulatif saat pengumpulan KTP.

Muharuddin juga membenarkan, beberapa poin yang ditambah dalam pasal 24--yang diklaim memberatkan calon independen--merupakan usulan pihak Badan Legislasi (Banleg) DPRA saat pembahasan lanjutan perubahan Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012, Senin (12/4) malam. Penambahan poin itu juga disebut sudah mendapat persetujuan bersama (legislatif dan eksekutif) saat pembahasan.

“Itu diusul dan ditambah melalui pembahasan bersama karena  awalnya memang diusul oleh eksekutif untuk dibahas ulang dan penambahan itu disetujui. Nah, kalau tidak mau diubah ya jangan diusul, dan ini bukan kepentingan siapa-siapa tapi untuk membenarkan sistem yang sudah ada,” kata Muharuddin.

Adapun alasan penambahan persyaratan pada pasal 24 itu, kata Muharuddin, seperti sudah disampaikan sebelumnya, yakni sebagai bentuk transparansi dan akuntabel sehingga calon tidak asal-asalan mengumpulkan KTP masyarakat tanpa diketahui pemiliknya. Belajar pada pilkada sebelumnya, ada kandidat independen yang dengan mudah bisa mendapatkan KTP masyarakat tanpa diketahui pemilik dan dengan mudah pula semua KTP tersebut menjadi persyaratan yang diserahkan kepada KIP.

“Ada masyarakat yang tidak memberikan KTP kepada kandidat, tapi KTP-nya ada pada tim kandidat tersebut, ini kan manipulatif. Itulah mengapa alasan syarat itu ditambah, kita tidak mau ada kandidat yang menciderai demokrasi individu masyarakat dengan mengambil KTP, padahal yang bersangkutan tidak mendukung, itu sebenarnya demokrasi yang harus kita jaga,” sebutnya.

Muharuddin meminta semua pihak melihat polemik ini dengan bijak, artinya jangan melihat permasalahan ini dengan langsung menyudutkan seseorang atau kelompok dengan anggapan untuk kepentingan tertentu. Muharuddin juga mengatakan, DPRA mendukung penuh pencalonan gubernur dari jalur independen untuk Pilkada 2017. “Kita tahu juga independen itu bermula dari Aceh dan kita bangga, karena hal itu dicontoh provinsi lain. Tapi kita ingin menyempurnakan sistem itu, kita ingin meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam pilkada nanti,” ujar Muharuddin.

 Jangan panik
Sementara itu, Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyayangkan jika ada pihak-pihak yang menanggapi secara berlebihan terkait usulan revisi Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 tersebut. Ia meminta agar hal itu tidak ditanggapi secara panik dan gamang, termasuk pihak eksekutif. “Tolong jangan panik, pemabahasan qanun ini masih berjalan dan akan kita lanjutkan dalam waktu dekat,” kata Iskandar.

Kepada Serambi tadi malam, Iskandar juga mengakui tambahan beberapa point tersebut merupakan usulan anggota Banleg DPRA. Penghilangan redaksi kolektif dan beberapa penambahan lainnya merupakan perkembangan pendapat dan usul dari anggota Banleg yang kemudian dilemparkan ke forum sehingga sempat memicu diskusi yang alot saat pembahasan itu. “Namun, kemudian klausul disepakati oleh forum pembahas sehingga sama-sama memutuskannya terkait pasal 24 itu. Kemudian rapat kita pending dan kita sepakat akan melanjutkannya setelah reses anggota DPRA selesai,” ujar Iskandar.

Ia juga menyebutkan, jika ada anggapan bahwa draf yang diusul tidak diutak-atik maka sebaiknya tidak diusul ke DPRA. “Kalau yang tidak diubah itu namanya pergub, bukan qanun, kalau pergub bisa dilakukan sepihak,” pungkas Iskandar. (dan)

dampak perubahan
menurut eksekutif

* Jika kata ‘kolektif’ pada Pasal 24 huruf `e’ dihilangkan, maka setiap pendukung calon independen wajib menempelkan materai pada surat dukungannya
* Jika syarat dukungan bagi calon independen 3 persen dari jumlah penduduk atau 165.000 KTP, maka jika dikalikan selembar materai seharga Rp 6.000, total uang untuk materai Rp 990 juta
* Usulan ‘daftar nama pendukung ditempelkan di kantor keuchik’ akan menciderai azas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (srmb/xx)

Related

NANGGROE 6585729048638126935

Posting Komentar

emo-but-icon

item