PL-kan Saja Pilgub Aceh

GUBERNUR Aceh, dr Zaini Abdullah tak kalah sengitnya menanggapi rencana DPRA memperketat persyaratan bagi kandidat cagub Aceh yang akan maju melalui jalur independen, sebagaimana penjelasan Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman.

Menurut Zaini, isi dan bunyi pasal 24 huruf e) dalam draf perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang diajukan eksekutif ke legislatif untuk dibahas bersama, isi dan bunyinya bukan seperti yang disampaikan Ketua Banleg DPRA.

“Dukungan yang diberikan masyarakat kepada calon independen atau perseorangan boleh dibuat secara individu atau juga boleh dibuat secara kolektif diberi materai dan mengetahui keuchik setempat atau nama lainnya,” kata Zaini kepada Serambi, Rabu (13/4) mengutip draf perubahan tersebut.

Zaini mengatakan, pernyataan yang disampaikan Ketua Banleg DPRA untuk persyaratan bakal calon perseorangan atau independen itu memberatkan, sementara dalam azas dan prinsip pembuatan aturan, hal-hal seperti itu harusnya ditiadakan.

Masih terkait dengan pernyataan Ketua Banleg DPRA, Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, nyoka lagee nyan, bek le na pilkada. Ketua Banleg DPRA bah jih mantong jeut untuk Ketua Panitia Penunjukan Langsung (PL) Pilgub Aceh (kalau sudah begini, nggak usah lagi ada pilkada. Ketua Banleg DPRA angkat saja sebagai Ketua Panitia Penunjukan Langsung (PL) Pilgub Aceh),” demikian Gubernur Zaini Abdullah yang juga sebagai salah satu kandidat cagub Aceh yang akan bertarung melalui jalur independen.(srmb/xx)

Related

NANGGROE 7179413128345011857

Posting Komentar

emo-but-icon

item