Kata Mualem Tentang Revisi Qanun Pilkada Aceh

BANDA ACEH - Ketua PA/KPA, H Muzakir Manaf mengapresiasi usulan revisi Qanun Pilkada yang kini sedang digodok DPR Aceh bersama KIP. Dia menilai hal tersebut sudah bagus dan menunjukkan sikap komit dewan dalam merumuskan legislasi sebagai payung hukum di Aceh.

"Sudah bagus. Kita lihat belakangan, independen asal-asalan saja kan. Tidak bertanggung jawab. Saya rasa sudah bagus (qanun itu dibuat)," kata Muzakir Manaf setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoe di Hermes Pallace Hotel, Banda Aceh, Kamis, 14 April 2016.

Seperti diketahui, revisi Qanun Pilkada Aceh yang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPRA memperketat beberapa syarat untuk calon independen. Salah satunya adalah calon independen harus mampu mengantungi 3 persen suara masyarakat Aceh, dengan dibuktikan salinan KTP serta surat pernyataan dukungan di atas materai dari masing-masing individu.

Selain itu, Raqan Aceh ttg Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, juga dilengkapi dengan syarat calon kepala daerah tidak pernah menjalani hukuman minimal lima tahun penjara.

"Sudah cap jempol itu sama DPRA. Mengenai adanya polemik itu biasa. Hal terpenting adalah tidak mengangkangi aturan," kata pria yang akrab disapa Mualem tersebut. (prtlst/xx)

Related

NANGGROE 5599156102358310474

Posting Komentar

emo-but-icon

item