Hukom Ka Dipeujeut-peujeut

BANDA ACEH - Zakaria Saman atau yang akrab disapa Apa Karya kembali mengeluarkan pernyataan tajam dan menggelitik. Kali ini kandidat calon Gubernur Aceh dari jalur perseorangan/independen pada Pilkada 2017 itu menanggapi rencana Banleg DPRA memperketat syarat bagi calon independen.

Menurut Apa Karya, rencana tersebut akal-akalan DPRA untuk menjegal calon independen yang akan maju pada pilkada nanti. “Hukom ngon aturan ka dipeujuet-peujuet, galak-galak awaknyan. Meunyoe lageenyan syarat, eunteuk thon 2019 watee awaknyan di-ek lom keu dewan tapeuget syarat chit, tayue peuduek peng saboh miliar sapo tiep gampong (hukum dan aturan dibuat suka-suka mereka. Kalau begitu syaratnya, tahun 2019 nanti kalau mereka maju lagi jadi dewan kita buat syarat juga, suruh kasih uang Rp 1 miliar untuk tiap desa),” kata Apa Karya dengan gaya khasnya kepada Serambi, Rabu (13/4).

Seperti diberitakan, DPRA dan eksekutif sepakat mengubah syarat pengajuan bakal calon kepala daerah untuk jalur independen. Perubahan terjadi pada syarat pernyataan dukungan, di mana harus dibuat secara individu, tidak kolektif sebagaimana yang diatur dalam Qanun Pilkada sebelumnya.

Pernyataan dukungan tersebut juga harus ditandatangani atau dibubuhi cap jempol, dibuat secara individu, dilengkapi materai, dan mengetahui keuchik setempat. Daftar nama pendukung itu kemudian ditempelkan di kantor keuchik atau meunasah gampong.

Dengan perubahan syarat itu, otomatis bakal calon dari jalur independen harus bekerja lebih keras dalam mengumpulkan dukungan. Menurut Apa Karya, qanun atau aturan yang sedang diubah dan digodok kembali oleh Banleg DPRA itu jelas-jelas untuk mempersulit langkah para kandidat dari jalur independan. Menurutnya, tidak ada kandidat yang sanggup mengumpulkan dukungan dengan syarat seperti yang ditetapkan itu, lantaran masa pendaftaran hanya tinggal beberapa bulan lagi. “Adak ureung pungo pih han ditem jak peuget surat keuchik saboh sidroe lagee awaknyan yue, nyan chit ka dipeujeut-peujeut. (Orang gila sekalipun nggak mau buat surat keuchik satu orang satu, mengada-ngada itu),” sebut Apa Karya.

Apa Karya mengatakan, qanun yang sedang diubah itu belum tentu mau ditandatangani Mendagri, karena sudah pasti aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Indonesia. Ia meminta, para anggota DPRA yang terlibat dalam pembahasan lanjutan Perubahan Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012, tidak membuat peraturan untuk kepentingan kelompok sendiri dan menzalimi orang lain.(srmb/xx)

Related

NANGGROE 570857075932493051

Posting Komentar

emo-but-icon

item