KKR Gelar Sosialisasi di Kampus UTU Meulaboh

Mediaaspirasi - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bekerjasama dengan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh menggelar sosialisasi di aula kampus setempat, Jumat (3/11).

 Acara yang dihadiri lebih 250 peserta tersebut mengangkat tema "Peran Akademisi dalam Menyukseskan Agenda Rekonsiliasi Pasca-Konflik Aceh", hadir sebagai narasumber Dr. Fajran Zen, MA dan Masyhur Yahya, SH, M.Hum.

Fajran dalam pemaparannya menyampaikan,  KKR dibentuk di Aceh dengan tujuan untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan masa lalu dengan baik, mecari fakta-fakta yang kuat bukan hanya cerita-cerita tanpa dasar.

Terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh didasari pada amanah butir 2.3 MoU Helsinki yang menegaskan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi, sebagaimana disebutkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

"atas dasar kesepahaman inilah, nilai-nilai hak asasi manusia dituangkan dalam Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi," jelasnya.

Lambaga ini dibentuk untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama konflik bersenjata di Aceh, lewat pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi. Membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban.

“Pelanggaran HAM harus ditelusuri selama konflik Aceh, untuk rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban,” tuturnya.

Farjan menegaskan, KKR bukan untuk menangkap pelaku, tetapi untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban, baik untuk pemulihan mental maupun hal-hal lain yang dianggap perlu.

"Jadi, jika ada pelaku pelanggaran maka KKR bukan untuk menangkap dan mengadilinya, tetapi akan di rekomendasikan ke pengadilan, tugas utama KKR adalah para korban." teganya. (Ar)

Related

NANGGROE 2989170982718678840

Posting Komentar

emo-but-icon

item