STAIN Meulaboh Gelar Sosialisasi UUPKDRT dan UU Perlindungan Anak

Mediaaspirasi - Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang  Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak di Aula Kantor Camat Kaway XVI Aceh Barat pada Minggu, (19/8).
Acara yang diikuti oleh masyarakat Kaway XVI, Pante Ceureumen dan Panten Ree tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua III STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Amrizal Hamsa, MA. Hadir sebagai pemateri Talbani Farlian, SE, MA dan Dr. Agustin Hanafi, Lc, MA.
Ketua Panitia Suroto, MA mengatakan, acara sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya memahami undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, sehingga dengan adanya pengetahun tentang undang-undang tersebut maka angka kekerasan khususnya di Aceh Barat akan berkurang.
"Angka kekerasan di Aceh sangat tinggi, degan adanya sosialisasi ini mmudah-mudahan bisa berkurang , "ungkap Suroto.
Talbani dalam paparannya menjelaskan,  secara fundamental tatanan Indonesia dapat di rincikan sebagai Negara yang memiliki komitmen besar bagi perlindungan anak dan perempuan, terutama  komitmen dalam dunia pendidikaan  sesuai dengan undang-undang  no 17 tahun 2016  tentang perlindungan anak dan KDRT.
"Didalam itu disebutkan bahwa anak di dalam keluaraga dan lingkungan satuan pendidikan wajib  mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidikan, tenaga pendidik , sesama peserta didik serta pihak lain.," Pungkasnya
Sementara itu, Dr.Agustin menjelaskan bahwa dalam sebuah keluarga baik itu suami maupun istri wajib menjaga kedamaian dan ketentraman rumah tangga,  harus bisa mengatur dan menjaga hubungan sebagai suami istri.
"Jadi sangat sampai ketika suami sedang emosi  istri pun emosi, kalau suami sedang emoai makan istri harus mengalah demikian juga sebaliknya," jelasnya. (Ar)


Related

NANGGROE 8785238023849668004

Posting Komentar

emo-but-icon

item