Aceh Butuh Panitia Sinkronisasi Regulasi

Mediaaspirasi - Aceh perlu membentuk panitia sinkronisasi regulasi agar semua persoalan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tidak terjadi silang pendapat dan melahirkan perdebatan berkepanjangan. 

“Hal seperti ini perlu dipikirkan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) bersama dengan Pemerintah Pusat," sebut  Dosen IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Amiruddin Yahya Azzawiy, seperti diberitakan GoAceh, Selasa (1/8/2017).

Menurut alumni Program Doktor Pascasarjana UIN Sumatera Utara tersebut, selama ini sering terjadi perdebatan regulasi antara UU PA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) dan undang-undang  atau peraturan yang mengatur secara umum di negeri ini. 

Karenanya, agar tidak terjadi perdebatan serius dari pemakaian dua bentuk UU, yang terkesan seperti menggunakan dua kitab tetapi saling kontradiktif dalam beberapa hal, maka diperlukan sinkronisasi dan saling melengkapi dengan memperhatikan kekhususan Aceh dan juga tidak bertentangan dengan UU lainnya.

Sebab, katanya, fenomena konflik regulasi sering terlihat dari kebijakan yang diambil, baik pada level pusat maupun daerah.

"Masing-masing bersikukuh mempertahankan landasan regulasi yang dipakai untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Seperti, sambungnya, berkaitan dengan pengangkatan pejabat Pemerintah Aceh setelah Pilkada Aceh dan yang lagi anyar mengenai kewenangan seleksi Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh.
Lalu mengenai persentase gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan lain sebagainya.

Jika konflik regulasi ini terus berkepanjangan maka Aceh terlambat mencapai kemajuan dan akan berjalan tertatih-tatih.

“Tidak bisa lari kencang untuk mengejar kemajuan dalam kaitan mensejahterakan masyarakat di segala aspek. Karena selalu disibukkan dengan perdebatan regulasi, baik dari isi peraturan, penafsiran maupun implementasinya," ungkapnya.

Karenanya, yang terbaik adalah tidak perlu saling menyalahkan dan hanya diperlukan komitmen bersama untuk menyatukan pandangan dalam membangun Aceh.

Ia meneruskan, solusi untuk perdebatan regulasi antara UU PA dan UU yang berlaku secara nasional, diperlukan langkah sinkronisasi supaya produk Undang-Undang tersebut seirama dan saling melengkapi serta saling memperkuat.

Peraturan sangat penting sebagai frame untuk berfikir, bekerja dan mengambil keputusan.
“Jika tidak dilakukan sinkronisasi dan diselesaikan maka setiap saat selalu diperdebatkan sehingga energi untuk membangun Aceh akan terkuras habis,” ucapnya. 

Amiruddin melanjutkan, Pemimpin Aceh baik pada level eksekutif dan legislatif agar saling bahu membahu menyelesaikan persoalan ini secara bersama dengan pemerintah pusat agar produk hukum yang dibuat untuk Aceh dapat disesuaikan dengan kekhususan Aceh dan memperhatikan prinsip- prinsip ketentuan Nasional.

Saat ini Aceh harus lebih fokus pada pembangunan daerah, sebab tujuan utama pemerintahan adalah memakmurkan masyarakat. Tidak perlu berdebat lama tanpa ada solusinya.

“Harus segera mengambil langkah sinkronisasi untuk menghindari perdebatan panjang, supaya tidak terjadi paradoks dan ambiguitas. Jadi harus dibangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan regulasi di Aceh,” tandas Amiruddin. (ga/ar)

Related

NANGGROE 6322344658918440480

Posting Komentar

emo-but-icon

item