Tebar Kebencian di FB, Warga Koja Dibekuk Polisi

Mediaaspirasi - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook yakni, Faizal Muhamad Tonong alias Bang Izal (44). Warga Koja, Jakarta Utara itu ditangkap karena melakukan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial.

Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, penangkapan terhadap Bang Izal dilakukan pada pukul 05.30 wib pagi tadi, Jumat (21/7).

"Tersangka mengedit foto-foto yang diambil dari internet dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload ke akun FB dengan konten, SARA terhadap Kristen, penghinaan presiden sebagai PKI, penghinaan partai, ormas, penghinaan kepada Polri dan Kapolri dan konten hatespeech dan hoax," kata Martinus di Mabes Polri.

Sebelum dilakukan penangkapan, sambung Martinus, penyidik sudah meminta keterangan ahli Bahasa dan dipastikan postingan tersangka melanggar UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No.40 tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

"Barang bukti disita, satu buah HP merk Asus, satu buah memory card 16 GB, satu buah HP Nokia simcard kartu AS, satu buah laptop merk Acer," pungkasnya.(skl/tt)

Related

NASIONAL 8200402843572256161

Posting Komentar

emo-but-icon

item