Polisi Amankan Mucikari Jaringan Prostitusi Medsos
https://jeumpanews.blogspot.com/2017/06/polisi-amankan-mucikari-jaringan.html
Mediaaspirasi - Anggota Subdit IV Renakta, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
mengamankan seorang mucikari berinisial RS (21), yakni salah seorang
jaringan prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak.
"Saat ditangkap tersangka RS, sedang melakukan transaksi prostitusi terhadap dua wanita dan sebuah kamar hotel di Pontianak, Selasa (30/5) malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Kamis (1/6).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penawaran wanita kepada "lelaki hidung belang" di sebuah jaringan akun facebook, dan instagram, oleh tersangka RS salah seorang warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.
"Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan RS juga amankan dua orang wanita berinisial MF dan SM. Kedua wanita itu kini statusnya hanya sebagai saksi. Dan kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dan empat unit HP berbagai merk," ungkap Sugeng.
Sugeng menjelaskan, terungkap kasus tersebut, setelah anggota Polda Kalbar melakukan penyelidikan selama tiga minggu guna mengungkap jaringan prostitusi melalui media sosial tersebut.
"Setelah terlacak, maka anggota kami berkomunikasi dengan RS pemilik facebook, dan media sosial lainnya. Di situ anggota kami menyamar ingin menggunakan jasa wanita seperti yang ditawarkan RS di akun tersebut," katanya.
Setelah itu, ujarnya lagi, anggota Polda Kalbar dan RS melakukan kesepakatan tempat pertemuan dan langsung melakukan transaksi prostitusi melalui media sosial tersebut.
"Kemudian keduanya sepakat menggunakan jasa ke dua wanita tersebut dengan bayaran masing-masing dengan harga Rp1,5 juta. Sementara untuk pertemuan sepakati di hotel MH di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (30/5) malam kemarin, sekitar pukul 21.15 WIB," ungkapnya.
Begitu tersangka RS dan kedua saksi tiba di sebuah kamar hotel yang disepakati, maka anggota Polda Kalbar yang menyamar tersebut langsung mengamankan tersangka dan kedua saksi tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Bila terbukti bersalah, tersangka RS dapat diancam pasal 2 dan10, UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO), dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," kata Sugeng.
"Saat ditangkap tersangka RS, sedang melakukan transaksi prostitusi terhadap dua wanita dan sebuah kamar hotel di Pontianak, Selasa (30/5) malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Kamis (1/6).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penawaran wanita kepada "lelaki hidung belang" di sebuah jaringan akun facebook, dan instagram, oleh tersangka RS salah seorang warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.
"Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan RS juga amankan dua orang wanita berinisial MF dan SM. Kedua wanita itu kini statusnya hanya sebagai saksi. Dan kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dan empat unit HP berbagai merk," ungkap Sugeng.
Sugeng menjelaskan, terungkap kasus tersebut, setelah anggota Polda Kalbar melakukan penyelidikan selama tiga minggu guna mengungkap jaringan prostitusi melalui media sosial tersebut.
"Setelah terlacak, maka anggota kami berkomunikasi dengan RS pemilik facebook, dan media sosial lainnya. Di situ anggota kami menyamar ingin menggunakan jasa wanita seperti yang ditawarkan RS di akun tersebut," katanya.
Setelah itu, ujarnya lagi, anggota Polda Kalbar dan RS melakukan kesepakatan tempat pertemuan dan langsung melakukan transaksi prostitusi melalui media sosial tersebut.
"Kemudian keduanya sepakat menggunakan jasa ke dua wanita tersebut dengan bayaran masing-masing dengan harga Rp1,5 juta. Sementara untuk pertemuan sepakati di hotel MH di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (30/5) malam kemarin, sekitar pukul 21.15 WIB," ungkapnya.
Begitu tersangka RS dan kedua saksi tiba di sebuah kamar hotel yang disepakati, maka anggota Polda Kalbar yang menyamar tersebut langsung mengamankan tersangka dan kedua saksi tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Bila terbukti bersalah, tersangka RS dapat diancam pasal 2 dan10, UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO), dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," kata Sugeng.