Dicekik, Wartawan RMOL Laporkan Protokoler Kementerian PUPR

Mediaaspirasi - Wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone melaporkan oknum protokoler Kementerian PUPR ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait aksi kekerasan yang dilakukan petugas protokoler menteri itu.

Bunaiya mengaku, ketika sedang membuat laporan sempat didatangi pihak Kementerian PUPR di SPKT Polda Metro Jaya untuk mengajak berdamai.

"Tadi mereka sempat datang minta maaf, damai. Saya bilang soal maaf perkara biasa. Saya bisa maafkan tapi proses hukum akan saya lanjutkan," kata Bunaiya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/6) dini hari tadi.

Laporan Bunaiya terdaftar dengan nomor LP/2647/V/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporannya itu, terlapor dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.

"Soal bukti dan saksi. Saya hanya punya satu saksi wartawan. Tapi setelah saya ingat, ternyata di handphone saya ada rekaman suara pas kejadian. Jadi dua bukti itu yang saya bawa dan laporan diterima," pungkas pria yang akrab disapa Naiya ini.‎

Naiya menjadi korban kekerasan oleh oknum protokoler Kementerian PUPR saat tengah meliput kegiatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kantornya, Rabu 31 Mei 2017 sore.

Naiya dicekik, dimaki dengan kalimat kasar, serta didorong keluar ruangan tempat berlangsungnya acara oleh oknum protokoler Kementerian PUPR bernama Jaka tersebut dan para sekuriti tersebut.(skl/ar)

Related

NASIONAL 4077736791996037441

Posting Komentar

emo-but-icon

item