Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara

Mediaaspirasi - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga memohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," ujar jaksa M Asri Irwan saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).

Jaksa Asri juga menyebutkan, perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga perbuatan dan mengembalikan uang," jelasnya.

Jaksa berpendapat Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.

Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dolar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Rinciannya yaitu, 550.000 dolar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya. Selanjutnya uang  R2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.

Menurut jaksa KPK, Choel telah mengembalikan uang yang ia terima seluruhnya, yakni senilai Rp7 miliar.

Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Related

NASIONAL 5502636344638663415

Posting Komentar

emo-but-icon

item