4 Tersangka Suap Dana Hibah Mojokerto Ditahan di Rutan Berbeda

Mediaaspirasi - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan pihaknya menahan empat tersangka kasus dugaan suap mengalihkan anggaran hibah di Pemerintahan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

"Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan untuk 20 hari ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/6).

Keempat tersangka pun ditempatkan di rumah tahanan berbeda. Untuk Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo, ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.

Untuk Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kemudian untuk tersangka WF ( Wiwiet Febryanto yang merupakan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto) ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur," tutur Febri.

Sementara itu, ketika ditemui wartawan usia menjalani pemeriksaan penyidik KPK, hanya Purnomo saja yang bersedia berkomentar kepada wartawan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengaku, bahwa ini merupakan pemberian yang pertama kali. "Pertama, pertama," ujarnya dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Sementara Umar yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan Abdullah Fanani yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enggan berkomentar apapun. Begitu juga dengan Wiwiet yang memilih bungkam dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempatnya merupakan tersangka yang tertangkap tangan oleh KPK karena diduga akan bertransaksi suap.

Yang bertujuan agar DPRD Mojokerto mau mengalihkan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 Miliar.
skl/ar)
Dalam penangkapan tersebut KPK berhasil  mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. (skala/ar)

Related

NASIONAL 2698795847328088190

Posting Komentar

emo-but-icon

item