Sjamsul Nursalim Tidak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
https://jeumpanews.blogspot.com/2017/05/sjamsul-nursalim-tidak-penuhi-panggilan_29.html
Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI yang merugikan keuangan Rp3,7 triliun.
"Kita akan melihat itikad baik dan sikap koperatif dari saksi untuk memenuhi panggilan hukum oleh KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Febri menyebutkan, dengan pemanggilan ini Sjamsul sebenarnya bisa menyampaikan klarifikasi, data atau Informasi yang benar. "Termasuk jika dikatakan semua kewajiban sebenarnya sudah dilunasi," jelasnya.
Kemudian, terkait dengan keberadaan Sjamsul di Singapura. Febri menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan lembaga anti korupsi di Singapura atau CPIB.
"KPK bekerjasama dengan CPIB untuk menyampaikan surat panggilan ke alamat saksi di Singapura," jelasnya.(skl/ar)