Perkosa TKI, Pejabat Kota Taiwan Diganjar 7 Tahun Penjara

Mediaaspirasi - Chen Chen-fu, pejabat dewan kota di Hualien, Taiwan, dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 10 bulan penjara oleh pengadilan setempat karena terbukti memperkosa seorang perempuan tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Seperti dilansir The Taipei Times, Ahad, 14 Mei 2017, pengadilan tertinggi Taiwan itu menolak banding Chen atas tuduhan pemerkosaan terhadap perempuan Indonesia yang bekerja sebagai perawat tetangganya.

Chen awalnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Hualien pada Januari 2016. Pengadilan tingkat pertama menghukum Chen karena menilai pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan telah memperkosa korban dua kali pada 2014. Bahkan ia berkukuh bahwa hubungan tersebut atas dasar saling suka.

Setelah Chen mengajukan banding, kasus tersebut masuk ke Mahkamah Agung, yang menilai pelaku terus saja melakukan berbagai upaya sebagai cara untuk lepas dari masalah, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Kamis lalu.

Selain itu, menurut pengadilan, pelaku tak pernah meminta maaf kepada korban, yang membuat kejahatan tersebut tak bisa dengan mudah diabaikan.

Putusan Mahkamah Agung Taiwan bersifat final dan Chen akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai anggota dewan pada hari dia mulai dipenjara.

Menurut dokumen pengadilan, Chen dituduh memerkosa TKI yang merawat tetangganya itu pada Juli 2014 saat mabuk dan empat bulan kemudian setelah memenangi pemilihan ulang.

Korban sebagai penganut Islam taat menuturkan tidak melapor ke polisi setelah pertama kali diperkosa karena khawatir dia juga akan ditahan, seperti yang terjadi dalam hukum syariah, menurut dokumen keterangan polisi. Namun TKI tersebut akhirnya melapor ke polisi setelah terjadi pemerkosaan kedua.

Setiap tahun, lebih dari seratus kasus penyerangan seksual terhadap pekerja migran dilaporkan di Taiwan. Para pelakunya hampir selalu majikan pekerja migran, kerabat terdekat, atau makelar penyalur pekerja. (ar)

Related

INTERNASIONAL 3913173393185284201

Posting Komentar

emo-but-icon

item