Nasir Djamil Tak Puas Ahok Cuma Divonis 2 Tahun

Mediaaspirasi -  Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Nasir memuji hakim karena menjatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Meski demikian, Nasir mengaku tak puas dengan vonis dua tahun penjara tersebut. Seharusnya, lanjut dia, Ahok dapat dihukum lebih berat.
"Kalau saya sebagai bagian dari warga masyarakat, menilai vonis itu belum memenuhi rasa keadilan publik. Pasalnya karena Ahok adalah seorang Gubernur yang seharusnya memberikan contoh bagaimana menjaga kerukunan antar umat beragama," kata Nasir melalui pesan singkat, Selasa (9/5).
Anggota Komisi III DPR ini berharap majelis hakim di tingkat lebih tinggi memiliki hati nurani saat memeriksa dan memutuskan perkara Ahok tersebut.
"Vonis hakim di tingkat pertama diharapkan bisa memberikan efek jera kepada siapapun, terutama kepada pejabat publik agar hati hati berbicara soal agama", ujar Nasir.
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis Hakim Dwiarso menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).
Usai berdiskusi dengan kuasa hukum, Ahok langsung mengajukan banding. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(knfts/ar)

Related

NASIONAL 924358618189578082

Posting Komentar

emo-but-icon

item