Mantan Penyidik KPK Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara

Mediaaspirasi - Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden  Brotoseno dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dianggap oleh jaksa pada Kejaksaan Agung terbukti bersalah menerima suap terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan dan menvonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/5).

Salah satu hal yang memperberatkan, menurut jaksa, Brotoseno tidak mengakui menerima suap. "(Kemudian) Terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogianya dapat berikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian," ujar dia.

Sedangkan yang meringankan Brotoseno dinilai sopan selama menjalani sidang atas kasus yang tengah dituduhkan.

Dalam surat dakwaan Brotoseno diduga melakukan tindak pidana penyuapan bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Harris merupakan advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

Dari Harris inilah, suami siri dari mantan Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie) menerima uang suap senilai Rp 1,9 miliar dalam dua tahap. Pertama, dalam kurun 18-21 Oktober 2016 bertempat di pavilliun RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebesar Rp 1 miliar.

Kedua, transaksi terjadi pada 3 November 2016 di Parkir Pasar Festival, Jakarta Selatan. Uang tersebut diterima Brotoseno melalui Dedy.

"Terdakwa juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaan sendiri," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Brotoseno diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Related

NASIONAL 3729133968950200187

Posting Komentar

emo-but-icon

item