KPK Geledah Rumah Politikus Golkar Terkait Kasus Miryam Haryani
https://jeumpanews.blogspot.com/2017/05/kpk-geledah-rumah-politikus-golkar.html
Mediaaspirasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman anggota
DPR RI, Markus Nari terkait dengan kasus dugaan keterangan tidak benar
di bawah sumpah dengan tersangka Miryam S Haryani.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (10/5) lalu di dua rumah milik Politikus Partai Golkar tersebut.
"Diantaranya rumah pribadi (Markus Nari) di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Dan rumah dinas di Kompleks perumahan anggota DPR Kalibata, Jakarta Selatan," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Febri menambahkan, dari proses penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sebuah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari. "Dan barang bukti elektronik berupa Handphone dan USB," jelasnya.
Febri pun mengaku, ada dugaan keterkaitan antara pencabutan BAP Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan temuan BAP tersebut.
Menurutnya hal inilah yang akan didalami oleh KPK. "Kita akan dalami lebih lanjut dari para saksi atau info lain, copy BAP itu dapat darimana dan apakah ada kaitannya dengan peristiwa ketika Miryam mencabut keterangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus itu," paparnya.
"Kami akan lakukan pencarian info lebih lanjut dan sudah memeriksa sejumlah saksi," imbuh dia.
Seperti diketahui, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (skl/ar)
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (10/5) lalu di dua rumah milik Politikus Partai Golkar tersebut.
"Diantaranya rumah pribadi (Markus Nari) di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Dan rumah dinas di Kompleks perumahan anggota DPR Kalibata, Jakarta Selatan," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Febri menambahkan, dari proses penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sebuah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari. "Dan barang bukti elektronik berupa Handphone dan USB," jelasnya.
Febri pun mengaku, ada dugaan keterkaitan antara pencabutan BAP Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan temuan BAP tersebut.
Menurutnya hal inilah yang akan didalami oleh KPK. "Kita akan dalami lebih lanjut dari para saksi atau info lain, copy BAP itu dapat darimana dan apakah ada kaitannya dengan peristiwa ketika Miryam mencabut keterangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus itu," paparnya.
"Kami akan lakukan pencarian info lebih lanjut dan sudah memeriksa sejumlah saksi," imbuh dia.
Seperti diketahui, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (skl/ar)