KPK: Ayin Diperiksa Soal Tambak Udang Dipasena

Mediaaspirasi - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin dicecar soal proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung milik Sjamsul Nursalim.

Hal itu sebagai rangkaian proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul merupakan obligator BLBI karena  pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI.

"Saksi diperiksa untuk mendalami apa yang diketahui terkait dengan proses pencetakan tambak dipasena yang saat itu dikerjakan oleh suami saksi," ujar Febri saat ditemui wartawan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Febri juga menambahkan, Ayin juga dicecar soal hubungannya dengan Sjamsul Nursalim. "Selain itu juga didalami interaksi dan hubungan saksi dengan Sjamsul Nursalim," jelasnya.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

KPK menduga Syafrudin selaku Kepala BPPN telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Menurut KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp4,8 triliun.

Related

NASIONAL 332483949420306003

Posting Komentar

emo-but-icon

item