Keterbukaan Data Nasabah, Sri Mulyani Paparkan Syarat Ikut AEoI

Mediaaspirasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 sebagai syarat bagi Indonesia untuk bisa ikut dalam program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Sebab, semua negara yang setidaknya ada 100 negara sudah memiliki aturan untuk memberikan hak bagi otoritas pajaknya untuk mengakses data nasabah.

Ia menjelaskan, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk aturan perundangannya adalah pertama, negara harus memiliki jaminan bahwa otoritas pajak memiliki akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di semua lembaga keuangan.

"Jadi harus ada perundangan bahwa otoritas pajak memiliki akses keuangan untuk kepentingan perpajakan," ungkapnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis, (18/5/2017).

Kedua, negara tersebut harus mengatur standar pelaporan atau sistem transmisi dari pertukaran informasi. Jadi pertukaran informasi memiliki standar pelaporan dari sisi format dan pelaporannya. Standarisasi dari sisi pelaporan juga termasuk yang diatur.

"Kalau negara tidak mampu memenuhi dalam rangka untuk pelaksanaan AEoI ini, maka negara tersebut akan dianggap failed comply dan konsekuensi yang paling serius adalah negara tersebut tidak memiliki power untuk mendapatkan informasi dari partnernya atau negara ini tidak memiliki hak resiprokal information," jelasnya.

Syarat ketiga, negara tersebut juga akan memastikan bahwa sistem informasi atau pertukaran informasi yang didapatkan harus mengikuti protokol internasional. Jadi bukan tindakan perorangan petugas pajak.

"Paling penting, saya telah meminta Kemenkeu untuk memperkuat whistle blower system dalam rangka memberikan wadah bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman atau mendapatkan perlakuan dari aparat pajak yang tidak memenuhi disiplin atau aturan tingkah laku apalagi yang ingin memanfaatkan kepentingan sendiri, maka mereka dapat mengadukan dalam whistle blower system," jelasnya.

Hal ini menurutnya agar masyarakat bisa memiliki saluran untuk menyampaikan kekhawatiran apabila dapat perlakuan tidak adil yang tidak mengikuti peraturan perundangan.
"Whistle blower akan dilakukan dalam konteks DJP dan Kemenkeu sehingga ada cek terhadap DJP sendiri," tukasnya.(okz)

Related

NASIONAL 1562411378873535893

Posting Komentar

emo-but-icon

item