14 Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Jalani Sidang Akademis?

Mediaaspirasi - Polri menyatakan ke-14 pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap ‎Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam di Asrama Kesatria Akpol Semarang, Jawa Tengah hingga saat ini masih menjalani sidang akademis.

"Dalam proses sidang akademis,"‎ Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Diketahui ke-14 ‎taruna Akpol tingkat III yang dijadikan tersangka yakni bernisial RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS, RK, IZ, PDS. Mereka dijerat‎ Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Seluruh tersangka ditegaskan Polri akan diproses secara pidana dan etik.

"Dewan akademis sedang melakukan proses untuk menetapkan statusnya apakah layak dipertahankan sebagai taruna atau tidak. Keputusannya belum diambil masih sedang berproses," sambungnya.

Terhadap seluruh tersangka, sambung Rikwanto juga sudah dilakukan penahanan di Polda Jateng.

Related

NASIONAL 6639389770786308156

Posting Komentar

emo-but-icon

item