Fazlun Hasan Laporkan Tiga Dugaan Kecurangan Pilkada Langsa

Mediaaspirasi - Calon Wali Kota Langsa nomor urut 3, Fazlun Hasan, melaporkan tiga kasus dugaan kecurangan di Pemilihan Kepala Daerah Langsa ke Panitia Pengawas Pemilihan. Kecurangan itu dilakukan oleh pasangan Usman Abdullah-Marzuki Hamid.
“Tiga kasus dugaan kecurangan tersebut terjadi pada hari dan tempat yang berbeda,” kata Fazlun di kantor Panwaslih Langsa, Selasa (21/2). Laporan tersebut diterima oleh Ketua Panwaslih Langsa Agus Saputra didampingi empat komisioner.
Dugaan kecurangan pertama adalah pemberian uang bermodus zakat untuk mencoblos pasangan nomor urut 4. Praktik ini terjadi pada Kamis, 9 Februari 2017, di kediaman Usman Abdullah di Jalan TM Bahrum. Dalam hal ini terlapor Usman Abdullah.
Kecurangan kedua adalah dugaan intimidasi terhadap kepala lorong di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama. Dalam hal ini terlapor Geuchiek Seulalah.
Dan yang ketiga adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh SA, anak di bawah umur, yang bekerja di warung MM, adik kandung Usman Abdullah. SA dilaporkan karena diduga mencoblos berkali-kali dengan menggunakan surat undangan memilih atas nama orang lain di beberapa TPS dalam kompleks SMKN 3 Langsa.
“Karena ada indikasi kecurangan tersebut, saya atas nama calon Wali Kota Langsa nomor urut 3 menyatakan menolak hasil Pilkada Langsa,” kata Fazlun.
Menanggapi laporan tersebut, Agus mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan Fazlun. Dia berjanji akan menindaklajuti laporan tersebut. “Kalau belum lengkap, dalam waktu dekat setelah kami pelajari akan kami sampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kembali,” kata Agus.
Panwaslih memberikan waktu selama 1X24 jam bagi pelapor untuk melengkapi berkas sebagai syarat untuk dapat diproses. "Adapun syarat laporan yang bisa diproses memiliki kriteria adanya identitas pelapor, yang dilapor dan masalah yang dilaporkan," kata Agus. (ajnn/ar)

Related

NANGGROE 6218413618412749619

Posting Komentar

emo-but-icon

item