Polisi Segera Surati Imigrasi untuk Cekal Ahok

Mediaaspirasi - Mabes Polri belum mengirimkan surat pencegahan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah ada suratnya, tinggal kirim ke Imigrasi," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Seperti diketahui, Ahok tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin.

Ahok dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(ar)

Related

NASIONAL 629188348362631892

Posting Komentar

emo-but-icon

item