Polisi Segera Surati Imigrasi untuk Cekal Ahok
https://jeumpanews.blogspot.com/2016/11/polisi-segera-surati-imigrasi-untuk.html
Mediaaspirasi - Mabes Polri belum mengirimkan surat pencegahan Gubernur DKI nonaktif
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke luar negeri setelah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah ada suratnya, tinggal kirim ke Imigrasi," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Seperti diketahui, Ahok tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin.
Ahok dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(ar)
"Sudah ada suratnya, tinggal kirim ke Imigrasi," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Ahok dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(ar)