KKP tangkap kapal ikan Filipina di Laut Sulawesi

 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing asal Filipina yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Sulawesi pada Selasa (12/4/2016).

“ABK kapal tersebut sebanyak lima orang berkewarganegaraan Filipina,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung Pung Nugroho Saksono dalam rilis berita KKP di Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Dia memaparkan, hasil tangkapannya berupa ikan tuna dan semuanya sudah diamankan oleh pihak kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung. Berdasarkan rilis tersebut, kapal yang ditangkap bernama KP Padaido yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa memiliki Dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah Indonesia di ZEE Laut Sulawesi.

Kapal Filipina tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (lnsi/ar)

Related

NASIONAL 5611140701032570947

Posting Komentar

emo-but-icon

item