DPRA: Aceh Raya Tinggal Menunggu Diparipurnakan

BANDA ACEH -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Dapil I yang meliputi Banda Aceh-Sabang-Aceh Besar mengatakan bahwa pemekaran Aceh Raya hanya menunggu paripurna di DPR Aceh. Hal tersebut disampaikan Abdurahman Ahmad seperti dilansir Klikkabar.com, Selasa 12 April 2016.

Anggota DPR Aceh dari Komisi IV yang juga putra daerah Aceh raya mengatakan bahwa pemekaran Aceh Raya secara administrasi dan persyaratan lainnya sudah lengkap dan berkasnya sudah di DPR Aceh.

“Namun sampai saat ini Komisi I DPRA belum memberikan laporan ke Ketua DPRA sehingga paripurna belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Seperti kita ketahui, lanjut Abdurrahman, Kabupaten Aceh besar akan dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni kabupaten Aceh Raya dan kabupaten Aceh Rayeuk, namun pemekaran Aceh Raya selangkah lebih didepan dan saat ini sudah di DPRA tinggal menunggu diparipurnakan.

“Rencana paripurna akan dilakukan bersamaan dengan paripurna lainnya, sehingga akan dilakukan secara bersamaan, termasuk paripurna pemekaran Aceh Raya,” sebutnya.

Lanjutnya, Komisi I DPRA sudah menjajaki pendapat dengan masyarakat Aceh Raya pada beberapa waktu lalu, namun laporan ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPRA karena tidak ada permasalahan lagi dengan proses pemekaran kabupaten Aceh Raya.

“Satu minggu kedepan ini masa reses Anggota DPRA sehingga laporan ini tidak bisa dilakukan oleh Komisi I, namun kita selaku putra daerah akan menunggu masa masa reses tersebut,” kata Abdurrahman. (kk/nm)

Related

NANGGROE 2092305048877417623

Posting Komentar

emo-but-icon

item