Anggota DM Kabur
https://jeumpanews.blogspot.com/2016/04/anggota-dm-kabur.html
Banda Aceh - M Nasir alias Nasir Agung (44), anggota kelompok Nurdin Ismail alias Din Minimi asal Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dilaporkan sudah satu bulan lebih tak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, setelah mendapat izin ke luar Rutan untuk berobat ke rumah sakit.Nasir Agung yang menjadi terdakwa kasus penculikan Burhanuddin (40) dan istrinya, warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur pada September 2015, mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, AcehUtara, untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memberikan izin kepada terdakwa selama delapan hari, dan berakhir pada 9 Maret 2016. Seharusnya, pada 10 Maret 2016, terdakwa sudah harus berada kembali di Rutan tersebut. Namun, hingga 11 April 2016, terdakwa belum juga kembali, bahkan keberadaannya pun tidak diketahui.
“Sampai hari ini (kemarin-red) terdakwa belum dibawa pulang ke Rutan. Terdakwa dibawa oleh keluarganya untuk berobat ke RSU Cut Meutia Aceh Utara pada tanggal 2 Maret 2016, setelah mendapat izin dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Effendi SH, kepada Serambi, Senin (11/4).