Soal Rekaman Miryam, MAKI akan Ajukan Permohonan Izin ke PN Jaksel

Mediaaspirasi - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa penetapan KPK menyerahkan salinan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani sebagai saksi kasus e-KTP kepada Pansus Hak Angket DPR.

"Izin pengadilan ini diperlukan untuk solusi perdebatan boleh tidaknya rekaman tersebut dibuka di depan rapat terbuka Pansus Hak Anget DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (18/6).

MAKI mengajukan permohonan itu dengan alasan, bahwa KPK hanya bersedia membuka materi pemeriksaan saksi Miryam yang didalamnya menyebut adanya penekanan oleh anggota DPR kepada Miryam di dalam persidangan pengadilan yang berwenang untuk itu.

"Permohonan izin tersebut akan didaftarkan oleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6) besok," tutup Boyamin.

Related

NASIONAL 5213460360613530707

Posting Komentar

emo-but-icon

item