Yusril: Pembubaran HTI Bisa Timbulkan Kesan Pemerintah Tak Bersahabat dengan Gerakan Islam


Mediaaspirasi - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui.
"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Atas dasar alasan itu, kata dia, maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut. (knfts/Ar)

Related

NASIONAL 295764325161531903

Posting Komentar

emo-but-icon

item