Uang Kontrakan Rumah Pasha "Ungu" Di Tuding Menggunakan Dana APBD

Mediaaspirasi - Nama Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal dengan Pasha 'Ungu' kembali terlibat kontroversi. Setelah 'digoyang' isu perkara uang kontrakan rumah, kini Pasha dipermasalahkan DPRD Palu karena manggung bersama band Ungu.

Pada pertengahan Januari lalu, Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu mempermasalahkan biaya kontrak rumah Pasha di kompleks hunian elite Citra Land yang berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Ridwan menuding, dana yang dipakai Pasha membayar kontrakan pribadi itu dengan menggunakan APBD.

"Itu dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," ujar Ridwan, Rabu (11/1/2017).

Politikus Hanura ini menyampaikan pula saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya Bagian Rumah Tangga dan Umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elite Pasha. Namun, menurut penelusurannya, kontrakan rumah Wakil Wali Kota direncanakan dibiayai APBD.

Tudingan Ridwan itu dibantah oleh pihak Bagian Perlengkapan Umum Pemkot Palu. Pemkot menegaskan tak ada anggaran daerah yang digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah Pasha. Pemda hanya membiayai perlengkapan rumah mantan vokalis band Ungu tersebut.

Pasha sendiri juga menampik tudingan mendapat alokasi dana dari APBD untuk membayar kontrakan rumahnya di kawasan elite Citra Land selama 6 bulan hingga saat itu. Dia mengatakan rumah jabatan wakil wali kota yang sedianya ditempati masih dalam proses rehabilitasi. Rumah yang dimaksud adalah bekas Kantor Dinas Pertanian, yang terletak di Jalan Balai Kota Utara, Palu.

Politikus PAN ini mengaku tidak sepeser pun uang daerah dikeluarkan untuk menyewa kontrakan yang disewa senilai Rp 60 juta per bulannya. Pasha mengaku Pemkot Palu hanya pernah membiayai keperluan dalam rumah. Seperti pengadaan televisi, lemari, serta kelengkapan rumah lainnya yang memang menjadi hak seorang kepala daerah.

"Kalau memang sewa kontrakan rumah saya dianggarkan di APBD 2017, coba silakan dicek saja. Kalau ini tidak ada, berarti ngarang. Itu pernyataan yang tidak berkualitas," tuturnya.

Pasha diketahui mengontrak rumah berlantai 2 tipe Belize di kompleks hunian elit dengan harga rumah berkisar Rp 600 juta hingga Rp 6 miliar itu. Harga rumah yang dikontrak Pasha senilai hampir Rp 2 miliar. General Manager Citraland Palu, Sulawesi Tengah, Cholief Choerrasjaini membenarkan disewanya 1 unit rumah di Jl RE Martadinata, Mantikulore, oleh Pasha.

Kawasan hunian elit ini terletak sekira 7,7 kilometer dari pusat Kota Palu. Lokasinya di dekat Teluk Palu. Pasha tidak mengontrak langsung pada pihak Citraland tapi langsung pada pemilik rumah.

"Tapi sebelum masa kontraknya berakhir, (penyewa) sudah meninggalkan rumah itu karena kabarnya rumah dinasnya telah selesai direnovasi. Soal nilai kontraknya yang tentukan tentu bukan kami tapi pihak pemilik rumah. Citraland posisinya mengelola kawasan hunian ini," jelas Cholief, Kamis (12/1).

Atas tuduhan tersebut, Pasha pun melaporkannya Ridwan Basatu ke Polda Sulteng. Ridwan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait sewa kontrak rumah Pasha.

"Itu asal ngomong. Kita masukkan laporan ke Polda. Ini tidak pantas dikeluarkan oleh anggota Dewan," kata Pasha di sela-sela lomba panahan di Lapangan Pusat Pendidikan Zeni TNI Angkatan Darat, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1). (Mz)

Related

NASIONAL 6362971801690633713

Posting Komentar

emo-but-icon

item