Penetapan Gubernur Tunggu Putusan MK

Mediaaspirasi - Penetapan gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2017 belum ada kepastian kapan meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menjadwalkan pada 11-13 Maret 2017.
Penyebab masih belum ada kepastian tersebut karena adanya gugatan yang diajukan pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid. “Iya, kita tunggu dulu putusan MK, belum bisa kita tetapkan karena ada gugatan di MK. Sekarang kita menunggu apa keputusannya, yang jelas kita tidak bisa tetapkan pada tanggal itu (yang sudah dijadwalkan),” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menjawab Serambi, Sabtu (4/3).
Seperti diberitakan, Mualem-TA Khalid melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait Pilkada Aceh 2017 ke MK, Rabu 1 Maret 2017. Pendaftaran gugatan atau sengketa dilakukan Mualem-TA, lantaran pihaknya menengarai banyak pelanggaran yang tejadi secara terstruktur, masif, dan sistematis dalam Pilkada Aceh. Gugatan tersebut didaftar ke MK dengan nomor pendaftaran 42/PAN.MK/2017.
Ridwan Hadi menjelaskan, terhadap gugatan yang sudah diajukan oleh pasangan nomor urut 5 tersebut, akan ada dua kemungkinan keputusan dari MK yang akan ditetapkan nantinya. Pertama laporan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat, dan kedua laporan diterima dan MK melanjutkan perkara. “Kalau laporannya ditolak, berarti kita akan menetapkan gubernur/wakil gubernurterpilih, sedangkan kalau keputusannya melanjutkan perkara (diterima), kita akan menunggu sampai selesainya persidangan MK,” kata Ridwan.
Untuk itu, saat ini KIP Aceh juga sudah mengutus divisi hukum dan divisi teknis ke Jakarta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terkait hal tersebut. Ridwan Hadi juga menjelaskan, apapun keputusan yang akan ditetapkan MK nanti, harus dilaksanakan. “Apapun keputusan MK harus kita laksanakan, tidak boleh ditolak dan dibantah, kita wajib melaksanakannya. Yang jelas, saat ini kita sedang menunggu keputusan dari MK,” pungkas Ridwan Hadi.
Untuk diketahui, setiap pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan suara pada pemilu, dapat mengajukan sengketa ke MK. Namun, hanya yang memenuhi persyaratan yang nantinya akan diproses. Hal itu diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam ayat (1) disebutkan, peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih dua persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KIP Aceh beberapa waktu lalu mengesahkan pasangan Mualem-TA meraih suara sebesar 766.427 atau 31,74 persen. Sementara Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah mendulang suara lebih tinggi yakni 898.710 atau 37,22 persen. Itu artinya, selisih kedua pasangan ini sekitar lima persen lebih.
Mengacu paa perolehan suara, berarti pasangan Mualem-TA seyogyanya tidak memenuhi syarat pelaporan gugatan ke MK.
Namun kepada Serambi, salah seorang kuasa hukum Mualem-TA Khalid, Aidit Fajri mengatakan, pihaknya melapor ke MK bukan untuk mempersoalkan selisih suara, melainkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada di Aceh. “Ada pelanggaran yang menurut kita terjadi selama pilkada. Terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya. (srmb/ar)

Related

NANGGROE 849961723348519703

Posting Komentar

emo-but-icon

item