Tak Cukup Bukti, Kasus Politik Uang di Abdya Dihentikan

Mediaaspirasi - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan proses penyelidikan dugaan politik uang di wilayah setempat.
"Dugaan politik uang yang telah dilaporkan kepada kita tidak bisa ditindak lanjuti," kata Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Abdya, Rahmah Rusli kepada AJNN, Selasa (28/2) di Blangpidie.
Dikatakan Rahmah, selain banyak saksi yang tidak hadir saat dipanggil Panwaslih, bukti yang diberikan pelapor pelapor juga lemah.
"Ada saksi yang tidak bersedia, ditambah dengan lemahnya alat bukti yang diberikan pelapor," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebanyakan alat bukti yang diberikan bukan video saat transaksi politik uang sedang berlangsung melainkan rekaman pengakuan setelah menerima uang.
"Seharusnya alat buktinya berupa video atau foto saat sedang berlangsungnya proses politik uang," ulas Rahmah.
Sementara katanya, untuk tiga laporan pelangaran admistrasi yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah direkomendasikan ke KPU pusat.
"Sebenarnya ada lima laporan terhadap penyelengara yang kita terima, tetapi karena ada beberapa administrasi laporan sama dan yang membedakan hanya tempatnya sehingga kita kolektifkan menjadi tiga laporan saja," papar Rahmah.
Menurutnya, keputusan dihentikannya proses tindak lajut laporan dugaan politik uang di tingkat kabupaten sesuai dengan hasil pleno yang dilakukan tim Gakundu Sabtu kemari (25/2).
"Setelah dilakukan pemeriksaan klarifikasi kemarin, hasilnya laporan tetang poltik uang tidak bisa kita tindak lanjuti," jelas Rahmah.(ajnn/ar)

Related

NANGGROE 9060354283363581919

Posting Komentar

emo-but-icon

item