Belasan Ribu Pemilih Aceh Barat Terancam Dicoret

Mediaaspirasi - Sebanyak 12 ribu warga Aceh Barat di 12 kecamatan terancam dianulir (dihapus) dari daftar pemilih lantaran belum terekam KTP elektronik di wilayah setempat.

Devisi Pemutakhiran Data Pemilih KIP Aceh Barat Marzalita, Usai rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS), Rabu (2/11/2016) menyatakan, warga yang belum memiliki KTP elektronik atau minimal surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak berkesempatan memilih pada Pilkada 2017.

Hal itu berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Nomor 556/KPU/X/2016, Tanggal 11 Oktober 2016. Perihal penyusunan dan tindak lanjut formulir Model A.B-KWK dan formulir model A.C-KWK.

“Hasil pleno hari ini terdapat 12 ribu pemilih potensial belum memilki KTP elektrinik. Ini ada kemungkinan dihapus dari daftar jika tidak segera mengurus e KTP atau surat keterangan Disdukcapil,” katanya.

Dalam surat edaran KPU juga dijelaskan, ada kewajiban dari penyelenggara melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, supaya warga yang belum miliki e-KTP secepatnya diproses.

Marzalita mengharapkan kerjasama, terutama dengan tim sukses, pihak pemerintah kecamatan, pemerintah gampong serta jajaran penyelenggara, agar menyampaikan info tersebut lebih luas kepada masyarakat.

“Sejauh ini belum ada perubahan, kita mengharapkan ada inisiatif dari semua pihak agar memberitahukan ini ke masyarakat luas, agar yang tidak punya e-KTP secepatnya mengurus,” ujarnya.

Selain penetapan pemilih potensial non e KTP, KIP Aceh Barat juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 134. 312 ribu jiwa, jumlah itu merupakan hasil resmi portal Sistem Informasi Data Pemilih Aceh Barat yang ditetapkan Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris SH, didampingi para Komisioner KIP setempat.

Menyikapi banyaknya warga yang belum memiliki KTP elektronik hingga terancam tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada mendatang, Sekretaris Disdukcapil Aceh Barat Umi Salamah, yang hadir dalam rapat pleno KIP mengatakan, untuk memperoleh surat keterangan dari Disdukcapil Aceh Barat, warga harus terekam lebih dahulu, jika tidak, pihaknya enggan mengeluarkan surat tersebut.

“Jika ada permintaan dari pihak kecamatan untuk perekaman, kita siap turun ke lokasi,” kata Umi, didampimgi satu pengawal dari Dinas tersebut. (At/ar)

Related

NANGGROE 7682976045191337675

Posting Komentar

emo-but-icon

item